Dibandingkan Tuntutan JPU, Zul Zivilia Dapat Hukuman Lebih Ringan
Kali ini jatuh pada penyanyi Zul Zivilia masuk dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pada hari Rabu (18/12/2019) kemarin penyanyi ini menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Pada sidang putusan tersebut, Zul Zivilia dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun lamanya oleh majelis hakim. Jika dibandingkan hukuman yang diberikan majelis hakim dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya jauh lebih ringan. Karena tuntutan dari JPU menuntutkan hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli alias Zul dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun," ujar Hakim Ketua, Tiares Sirait saat membacakan putusan di PN Jakarta Utara, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
"Terdakwa Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," sambung Tiares Sirait.
Setelah membacakan putusan, Tiares kemudian menyarankan agar Zul dan kuasa hukumnya menanggapi putusan tersebut. Setelah berkonsultasi, Zul dan kuasa hukumnya, Andi Bachtiar pun mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kami akan memikirkannya terlebih dahulu yang mulia (apakah banding atau tidak)," kata Andi Bachtiar.
Sebelumnya, Zul dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikarenakan Zul terbukti bersalah dengan melakukan penyalahgunaan narkotika tanpa hak.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment