Skandal Letter of Credit Sudah Melibatkan Mukhamad Misbakhun

Skandal Letter of Credit Sudah Melibatkan Mukhamad Misbakhun 

Sumber: Google

Masalah soal kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu sudah dilakukan pemeriksaan secara hukum. Munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini karena adanya skandal Letter of Credit (L/C) fiktif pada Bank Century yang melibatkan Mukhamad Misbakhun.

Setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan PK terbukti bahwa kasus yang membelit Mukhamad Misbakhun itu adalah hukum perdata bukannya pidana.

Dalam skandal ini Mukhamad Misbakhun mendapatkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara. Mukhamad Misbakhun yang tidak menerima ini akhirnya meminta untuk Mahkamah Agung (MA) melakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi atas L/C fiktif.

Setelah sudah terbukti tidak bersalah, akhirnya Mukhamad Misbakhun dibebas murnikan dari masalah kasus Misbakhun dan juga Misbakhun korupsi. Mukhamad Misbakhun juga sudah dibebaskan dari hukuman penjara yang didapatkannya selama dua tahun itu.

Mukhamad Misbakhun sudah hengkang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan di dalam Fraksi PKS tersebut. Muhammad Firdaus lah yang mengantikan tempat Mukhamad Misbakhun dalam Fraksi PKS.

Hengkangnya Mukhamad Misbakhun dari Fraksi PKS, Kemudian Misbakhun memilih untuk menjadi anggota dari Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Comments

Popular posts from this blog

Ternyata Disinfektan Tak Disarankan Langsung Disemprotkan ke Tubuh

Pemberian Bukti Pada KPK Guna Mempercepat Tuntaskan Kasus Century