Pemberian Bukti Pada KPK Guna Mempercepat Tuntaskan Kasus Century
Pemberian Bukti Pada KPK Guna Mempercepat Tuntaskan Kasus Century
Boyamin Saiman dan Nadia Mulya pergi menuju gedung KPK guna memberikan KPK bukti terkait kasus Bank Century, tujuan mereka datangi gedung KPK adalah untuk mempercepat tuntaskan kasus Century.
Bukti yang diserahkan ini berguna untuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) guna memperkuat praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah karena amarnya putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel yang menyatakan memerintahkan termohon KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Tetapi hingga sekarang KPK belum juga melakukan pemeriksaan dan belum juga melakukan penetapan tersangka baru hingga haruslah KPK dimaknai melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment