Ternyata Ini Alasan KPK Cegah Akbar Himawan Keluar Negeri


Akbar Himawan Buchari selaku anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Periode 2019-2024 yang berasal dari Fraksi Partai Golkar mendapat pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa berpergian keluar negeri.

Alasan KPK mencegah Akbar Himawan untuk berpergian keluar negeri diterangkan oleh Juru Biacara KPK Febri Diansyah bahwa pencegahan tersebut karena keterangan dari Akbar Himawan masih diperlukan untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap Akbar Himawan Buchari dalam perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan (Tengku Dzulmi Eldin)," ungkapnya di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Untuk masalah pencegahannya sendiri dikatakan oleh Febri sekiranya selama enam bulan kedepan, sudah terhitung sejak 5 November 2019 kemarin.

"Agar ketika nanti yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi bisa memenuhi panggilan penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri," katanya.

Diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Akbar Himawan sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan pada Kamis (31/10/2019).

Namun, yang bersangkutan tidak datang karena sedang berada di Malaysia dengan alasan berobat. Di hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.


Kediaman Akbar Himawan tersebut terlihat tertutup rapat. Bahkan tidak ada aktivitas yang menonjol di rumah yang berlantai dua tersebut.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Skandal Letter of Credit Sudah Melibatkan Mukhamad Misbakhun

Ternyata Disinfektan Tak Disarankan Langsung Disemprotkan ke Tubuh

Pemberian Bukti Pada KPK Guna Mempercepat Tuntaskan Kasus Century