Sukmawati Sudah Resmi Dilaporkan Pada Bareskrim Polri Oleh FPI
Sukmawati Soekarno Putri sudah dilaporkan pada Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (20/11/2019) oleh Front Pembela Islam (FPI). Orang yang nelaporkan Sukmawati ialah Abdul Majid, laporan tersebut pun sudah diterima dengan nomor nomor LP/B/0986/XI/2019/Bareskrim.
Kuasa Hukum Front Pembela Islam Azis Yanuar mengagakan, pihak Bareskrim telah menerima laporannya dengan baik tanpa dipersulit.
"Laporannya penistaan agama sbgmana diatur dalam Pasal 165 A terkait penistaan agama yang dilakukan Sukmawati," tegas dia di Bareskrim Rabu (20/11/2019).
Menurut dia, pernyataan yang memutuskan pihaknya membuat laporan adalah mengenai perbandingan Pancasila dengan Al-Quran, Nabi Muhammad dengan Presiden pertama Ir. Soekarno.
"Saya kuasa hukum, ini laporannya atas nama FPI DKI Jakarta," ucap dia.
Tentunya, dalam laporan yang ditunjukan kepada Sukamawati ia membawa alat bukti seperti CD berisikan Video saat Sukmawati mengisi acara diskusi bertemakan Bangkitkan Nasionaliesme dan Kita Tangka ll Radikalisme.
"Iya jelas, apa kaitannya Nabi yang mulia dengan Soekarno dan apa kaitannya Alquran dibandingkan dengan menangkal radikalisme, apalagi itu negatif ya," tutur dia.
Sebagai infomasi Azis datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama beberapa anggota FPI dan pelapor sekitar pukul 12.45 WIB. Setibanya di Bareskrim ia langsung masuk ke dalam membuat laporan untuk Sukmawati.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment