DPR Sudah Mengesahkan UU KPK Dalam Rapat Paripurna
Karena Jokowi sudah menolak poin draft revisi UU KPK, hal tersebut dikarenakan dengan keputusan DPR yang telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait KPK dinilai sudah melebihi instruksi dari Presiden Joko Widodo.
"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Secara tegas, ia menyebut revisi UU KPK yang baru disahkan pemberantasan koruosi. Khususnya, KPK di bidang penindakan.
"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ungkapnya.
Diketahui baru-baru ini revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi UU kini sudah disahkan oleh DPR.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, 17 September 2019 keputusan tersebut telah diambil.
Adapun poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini antara lain: Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment