Febri: Semua yang Terlibat Akan Dihadirkan Pada Persidangan
Seluruh pihak yang sudah ikut terlibat dalam kasus suap jual-beli jabatan dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan hadir di dalam proses persidangan kasus tersebut.
Tak terkecuali Menteri Agama (Kemenag) Lukman Hakim Saifuddin yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, trehadap dua terdakwa penyuap Romahurmuziy (Rommy).
"Tentu Menag (Lukman) juga akan dihadirkan sebagai saksi atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang itu tentu juga akan dihadirkan di persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Saat ini dua terdakwa yang tengah menjalani persidangan yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur, Haris Hassanudin.
Nama Lukman kerap disebut dalam persidangan dua terdakwa tersebut dalam dakwaan keduanya, dimana Lukman menerima sekitar Rp70 juta guna membantu Haris dan Muafaq mengisi jabatan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Terkait hal ini, Lukman pun telah membantah adanya dugaan penerimaan uang haram yang diterimanya.
Meski demikian, Febri pun mengganggap wajar dalam setiap kasus yang ditangani KPK yang didengar dari keterangan tersangka maupun saksi.
"Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait di sana nanti satu persatu akan dibuktikan," pungkas Febri.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Para pihak yang terlibat permufakatan haram tersebut antara lain mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment