Sandiaga Minta Temuan Kecurangan Segera Dikoreksi dan Direvisi



Seluruh data yang dimiliki oleh semua pihak peserta Pemilu Serentak 2019, terutama Pilpres diminta untuk membuka seluruh data yang dimiliki terkait perolehan suara.

Saat menanggapi pernyataan Cawapres dari kubu 02, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan hal tersebut. Sandiaga Uno meminta KPU dan Bawaslu RI untuk merevisi dan mengoreksi segala temuan kecurangan sebelum hari pengumuman pemenang Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang.

Adanya dugaan kecurangan dan kekeliruan data perolehan suara, dan hal tersebut bisa dikoreksi saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional, hal tersebut diungkapkan oleh Hasyim.

Untuk semua pihak yang keberatan terkait hasil dari perolehan suara, Hasyim menegaskan bisa membawa data yang dimiliki dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut.

"Ya mumpung ini rekapitulasi, buka-bukaan di sini saja," ungkapnya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Pasalnya, menurut Hasyim, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional itu turut hadir saksi-saksi dari seluruh partai politik dan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Serentak 2019.

"Karena di sini kan forum rekapitulasi, semua saksi hadir. Jadi tidak hanya dikroscek dengan datanya KPU, tapi juga dikroscek dengan data yang dipegang masing-masing partai Pemilu, baik dari parpol maupun pasangan capres-cawapres," ujarnya.

Sudah diketahui sebelumnya Sandiaga Uno berharap KPU dan Bawalu RI segera merevisi dan mengoreksi segala temuan kecurangan selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Terlebih, menurut Sandiaga, kecurangan tersebut akan segera dipaparkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Selasa (14/5/2019).











Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Skandal Letter of Credit Sudah Melibatkan Mukhamad Misbakhun

Ternyata Disinfektan Tak Disarankan Langsung Disemprotkan ke Tubuh

Pemberian Bukti Pada KPK Guna Mempercepat Tuntaskan Kasus Century