Jabatan Ketua PN Cibinong Terancam Dicopot oleh MA
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, serta majelis hakim yang memeriksa dan memutus bebas pelaku kejahatan seksual di PN Cibinong terancam terkena sanksi pencopotan jabatan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selas (30/4/2019).
Tidak hanya menjatuhkan sanksi untuk majelis pemeriksa perkara, pimpinan Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan sanksi kepada MAA, CG, dan RAR, atasan langsungnya yaitu LJ selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Dijelaskan sendiri oleh Abdullah terkait dengan sanksi tersebut yang dijatuhkan pada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan.
Majelis hakim PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa sudah melakukan kejahatan seksual kepada dua anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun dan 7 tahun.
"Putusan tersebut mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA," kata Abdullah.
Berdasarkan laporan yang masuk, pimpinan MA kemudian memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan MA, kemudian sanksi dijatuhkan," katanya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment