Anak di Indonesia Sudah Dinyatakan Darurat Rokok oleh LPAI



Di Indonesia Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sudah menyatakan bahwa anak di Indonesia darurat rokok. Dengan itu LPAI menyusul pertemuan dengan sejumlah penggiat anti rokok di Hotel Bandung, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).

Dituturkan oleh Seto Mulyadi selaku Ketua LPAI, bahwa negara di Asia Tenggara sudah sepakat unutk melindungi anak dari bahaya tembakau rokok. Menurut Kak Seto itu sendiri malah sangat bertolak belakang dengan Indonesia.

"Kenapa Indonesia yang ikut aktif menyusun naskah dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tapi belum meratifikasi itu," ujar Seto saat ditemui awak media. 

Hal tersebut juga sudah ditambah dengan penelitian yang dilakukan terhadap banya anak yang terpapar asap rokok. hasilnya sebanyak 4% dari seluruh responden terpapar rokok.

"Jumlahnya beragam dari anak yang terpapar asap rokok. Misalnya anak di bawah lima tahun itu ada 4 persen dari jumlah yang kami terima. Ini sangat memprihatinkan sekali," katanya. 

Kak Seto memberikan contoh, pada beberapa waktu yang lalu anak di Indonesia dijuluki dengan baby smoker oleh dunia internasional. Menyusul penemuan anak di Musi, Banyuasin yang namanya berinisial A itu. Kak Seto sendiri menegaskan, pengakuan dunia itu bukanlah suatu hal yang bisa dibanggakan.

Kak Seto juga menambahkan, sudah saatnya pemerintah mengubah kata zat adiktif dalam dua perundang-undangan. Rokok, dalam undang-undang penyiaran dan undang-undang perlindungan anak hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya. 


"Peraturan perundangan - undangan itu jelas rokok sesuatu yang berbahaya untuk anak. Dalam undang-undang penyiaran, undang-undang perlindungan anak hanya disebutkan sebagai zat adiktif lainnya selain narkoba. Kenapa tidak langsung disebutkan rokok, karena rokok termasuk juga zat adiktif, " tegasnya.














Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Skandal Letter of Credit Sudah Melibatkan Mukhamad Misbakhun

Ternyata Disinfektan Tak Disarankan Langsung Disemprotkan ke Tubuh

Pemberian Bukti Pada KPK Guna Mempercepat Tuntaskan Kasus Century